Polisi Akan Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Depok

Polisi meninjau lokasi makam bocah korban KDRT oleh ibu tiri, di Bojonggede.

Polisi Akan Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Depok

22 October 2025 22:00

Depok: Satreskrim Polres Metro Depok akan melakukan ekshumasi atau penggalian makam terhadap jenazah MAA, bocah berusia enam tahun yang meninggal diduga akibat dianiaya ibu tirinya, inisial M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

Peninjauan makam telah dilakukan oleh pihak kepolisian bersama pengurus tempat pemakaman umum (TPU) Kalang Anyar, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peninjauan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025.

“Rencana besok pagi jam tujuh, polisi akan ke makam untuk proses ekshumasi,” ujar pengurus makam Kalang Anyar Tabrani, di Bojonggede, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurut Tabrani, saat proses pemakaman beberapa waktu lalu, tidak banyak warga yang hadir mengantar almarhum hingga ke liang lahat. Sementara itu, proses ekshumasi akan melibatkan tim dokter forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi telah mengamankan dan menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka. Pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap motif sebenarnya di balik dugaan penganiayaan yang menewaskan korban. (MGN/Rama Julian)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)