Polisi meninjau lokasi makam bocah korban KDRT oleh ibu tiri, di Bojonggede.
Polisi Akan Ekshumasi Jenazah Bocah Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Depok
22 October 2025 22:00
Depok: Satreskrim Polres Metro Depok akan melakukan ekshumasi atau penggalian makam terhadap jenazah MAA, bocah berusia enam tahun yang meninggal diduga akibat dianiaya ibu tirinya, inisial M. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Peninjauan makam telah dilakukan oleh pihak kepolisian bersama pengurus tempat pemakaman umum (TPU) Kalang Anyar, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Peninjauan dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Rencana besok pagi jam tujuh, polisi akan ke makam untuk proses ekshumasi,” ujar pengurus makam Kalang Anyar Tabrani, di Bojonggede, Rabu, 22 Oktober 2025.
Polisi telah mengamankan dan menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka. Pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk mengungkap motif sebenarnya di balik dugaan penganiayaan yang menewaskan korban. (MGN/Rama Julian)