Rupiah Tak Kuasa Tahan Kebangkitan Dolar  AS

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Rupiah Tak Kuasa Tahan Kebangkitan Dolar AS

Eko Nordiansyah • 22 October 2025 09:09

Jakarta: Nilai tukar (kurs) rupiah pada pembukaan perdagangan pagi ini kembali mengalami pelemahan. Rupiah tak kuasa menahan penguatan dolar AS yang mendapatkan banyak sentimen positif.

Mengutip data Bloomberg, Rabu, 22 Otober 2025, rupiah berada di level Rp16.587 per USD. Mata uang Garuda tersebut melemah 12 poin atau setara 0,07 persen dari Rp16.575 per USD pada penutupan perdagangan sebelumnya.

Sementara dari data Yahoo Finance, rupiah pada waktu yang sama berada di level Rp16.584 per USD. Rupiah terpantau menguat tipis dibandingkan dengan kemarin yang sebesar Rp16.585 per USD.
 



(Ilustrasi. MI/Susanto)

Rupiah diproyeksi melemah

Analis pasar uang Ibrahim Assuaibi mengungkapkan, nilai tukar rupiah hari ini dipengaruhi oleh sentimen pelaku pasar yang terus mencermati perkembangan seputar penutupan pemerintah federal Amerikas Serikat (AS) yang sedang berlangsung.

"Penutupan pemerintah telah memasuki hari ke-21 tanpa tanda-tanda akan berakhir, setelah para senator gagal untuk ke-11 kalinya menyelesaikan kebuntuan dalam pemungutan suara pada Senin. Penutupan Pemerintah AS kini menjadi jeda pendanaan terpanjang ketiga dalam sejarah modern," tutur dia.

Di sisi lain, kondisi geopolitik dengan permusuhan antara Israel dan Hamas kembali terjadi di Jalur Gaza, ketika Israel melancarkan serangan udara sebagai balasan atas dugaan pelanggaran gencatan senjata oleh Hamas, yang mengancam akan mengakhiri perjanjian damai yang baru saja ditandatangani.

Presiden AS Donald Trump berharap dapat mencapai kesepakatan perdagangan yang adil dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping. Perselisihan mengenai tarif, teknologi, dan akses pasar masih belum terselesaikan menjelang pertemuan mereka yang direncanakan di Korea Selatan minggu depan.

Sementara di dalam negeri, Presiden Prabowo Subianto disebut berpeluang merevisi aturan mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA 100 persen di dalam negeri. Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8/2025.

Beleid itu mengatur eksportir wajib menempatkan DHE SDA yang mereka peroleh 100 persen selama 12 bulan di dalam negeri. Namun demikian, belakangan Presiden Prabowo kerap mengevaluasi penerapan DHE SDA di beberap rapat terbatas (ratas).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)