Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 19 February 2025 08:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Tersangka itu meminta pengusutan perkara ditunda karena sedang mengajukan praperadilan.
“KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.
Tessa menegaskan penyidikan dan praperadilan merupakan dua konteks yang berbeda. Hasto wajib menghadiri pemanggilan keduanya pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025,” tegas Tessa.
Baca: Ketua KPK Bantah Ada Kepentingan Politik dalam Kasus Hasto |