Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri (kedua dari kanan) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (kedua dari kiri) saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya. Foto: Metro TV/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 16 September 2025 06:06
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus perusakan dan pembakaran fasilitas umum (Fasum) dalam aksi demonstrasi pada 28–31 Agustus 2025. Salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menegaskan penangkapan dilakukan terhadap pelaku kerusuhan, bukan demonstran yang menyuarakan aspirasi.
“Saya tekankan disini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku perusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjuk rasa,” kata Asep di Mapolda Metro Jaya, dikutip Selasa, 16 September 2025.
Asep menyebut para tersangka ditangkap di empat titik lokasi kerusuhan. Yaitu di Arborea Cafe, Kementerian Kehutanan, tiga orang berinisial AS, MA, dan MFH.
Lalu, di Halte TransJakarta Kemendikdasmen lima orang berinisial HH, ARP, SPU, IJI, dan anak di bawah umur atau ABH. Selanjutnya, Gedung DPR RI satu orang berinisial DH.
Baca juga: 6 Lembaga Bentuk Tim Pencari Fakta Demo Rusuh |
Kemudian, di Halte Polda Metro Jaya empat orang berinisial EJ, MTE, SW dan JP Namun, tiga tersangka lainnya masih pengembangan. Selain menangkap pelaku, polisi menyita 53 barang bukti dari tangan para pelaku.
“Beberapa di antaranya berupa kembang api, bom molotov, tongkat, termasuk barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe,” tutur jenderal polisi bintang dua itu.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menambahkan satu dari 16 tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Remaja tersebut ditangkap di Halte TransJakarta Kemendikdasmen.
“Kami telah melakukan proses diversi, di mana penanganannya melibatkan Subdit Renakta, KPAI, dan stakeholders yang ada di wilayah Jakarta,” kata Wira.