Mabes Polri merilis kasus tambang ilegal di IKN. (Humas Polda Jatim)
Amaluddin • 17 July 2025 18:45
Surabaya: Praktik tambang batubara ilegal yang merajalela di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipider) Bareskrim Polri. Operasi ini mengungkap kejahatan terorganisasi yang telah berlangsung selama hampir delapan tahun dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Tiga tersangka telah ditangkap, sementara sebanyak 351 kontainer berisi batubara ilegal disita dari kawasan pelabuhan. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus tambang ilegal terbesar di kawasan strategis nasional IKN yang kini tengah dibangun sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batubara mencurigakan di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan pada pertengahan Juni 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui batubara tersebut berasal dari Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, wilayah konservasi yang menjadi bagian dari kawasan penyangga IKN.
"Para pelaku mengemas batubara hasil tambang ilegal ke dalam karung dan kontainer, lalu memalsukan dokumen agar seolah-olah berasal dari tambang legal," jelas Brigjen Nunung, dalam konferensi pers di Blok Depo Kontainer Udatin, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca: Bareskrim Polri: Penambangan Ilegal di IKN Berlangsung sejak 2016 |