17 July 2025 16:57
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyebut penambangan ilegal di Bukit Soeharto Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah dimulai sejak tahun 2016. Hal itu tampak dari foto citra satelit.
Ia juga menyebut potensi kerugian atas volume batu bara yang hilang akibat di tambang secara ilegal dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2025 mencapai Rp3,5 triliun. Kemudian total biaya kerusakan hutan yaitu kayu seluas 4.236,69 hektare adalah Rp2,2 triliun.
"Untuk kerugian lingkungan akan dihitung kembali karena ini merupakan hutan konservasi kemungkinan besar dan pasti kerugiannya akan lebih besar karena di variabel untuk penghitungan hilang biaya kerusakan ini tidak hanya dari pohon saja. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh rekan-rekan dari kementerian," ujar Brigjen Pol Nunung dikutip dari Breaking News, Metro TV, Kamis, 17 Juli 2025.
"Jadi total sementara, estimasi sementara sedikitnya sudah terjadi kerugian senilai Rp5,7 triliun," tambahnya.
Ia menyebut Polri berkomitmen menegakan hukum dari kasus tersebut dan bekerja sama dengan instansi terkait yaitu TNI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Otoritas IKN.
Baca: Bareskrim Polri Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal dari IKN |