Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah melakukan upaya penggagalan atau pengungkapan kasus terkait dengan pertambangan ilegal dengan modus menggunakan kontainer yang dikirim dari Kalimantan Timur (Kaltim) menuju Surabaya. Kontainer batu bara tersebut bahkan dibekali dengan dokumen yang sah.
Namun, asal-usul barang diduga kuat berasal dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu di KM 48 atau Samboja yang dikenal dengan Bukit Soeharto
"Luasannya cukup signifikan sehingga pada kesempatan ini kami mengundang dari seluruh stakeholder yang mempunyai kepentingan dan tugas. Menurut kami IKN merupakan marwah dari pemerintah. Jadi kita harus jelas," tutur Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers hari ini, Kamis, 17 Juli 2025.
Kegiatan penambangan di Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto ilegal karena dilangsungkan di kawasan konservasi yang berada di IKN.
Pada 23-27 Juni 2025, tim penyelidik dari Bareskrim Polri Dittipidter melakukan penyelidikan secara surveilans berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus menggunakan karung kemudian dimasukkan ke dalam kontainer. Batu bara tersebut kemudian diangkut menggunakan kapal dari Pelabuhan Kaltim Karingau Terminal atau KKT di Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Asal-usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Tindak lanjut dari penyelidikan itu kita sudah melakukan gelar perkara dan kita naikkan statusnya menjadi penyidikan. dengan menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP). Yang pertama adalah LP Nomor 68 Tanggal 4 Juli 2025. Yang kedua, LP Nomor 69 Tanggal 4 Juli 2025," ucap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.
"Selanjutnya pada 14 Juli 2025 kita terbitkan LP Nomor 72. Demikian juga dengan LP 73 yang kita terbitkan juga pada 14 Juli 2025. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang 18 orang saksi, yaitu KSOP kelas 1 Balikpapan, Operasional pelabuhan PT Kaltim Karingau Terminal Balikpapan. Agen Pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP dan IPP, saksi-saksi penambang, perusahaan jasa transportasi, dan ahli dari Kementerian ESDM," tambahnya.
Barang bukti diamankan dalam penyelidikan adalah: 351 kontainer dengan berincian 248 kontainer sudah disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara 103 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan dokumen di pelabuhan Balikpapan.
Selain itu, terdapat sembilan unit alat berat dengan perincian dua unit disita dan tujuh unit diamankan. Alat berat tersebut diduga sebagai alat untuk melakukan kegiatan penambangan dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
"Selain itu kita juga menyita 11 unit truck trailer yang sudah dilakukan penyitaan sebagai alat angkut kontainer ke pelabuhan dan selanjutnya akan dilakukan penyitaan juga beberapa dokumen atau surat keterangan asal barang, surat keterangan kebenaran dokumen, laporan hasil verifikasi, surat pernyataan kualitas barang, surat keterangan pengiriman barang, shipping instruction, dokumen IUP, dan dokumen izin pengangkutan dan penjualan," sambungnya.