Pekanbaru: Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 11 orang yang tergabung dalam komplotan perompak kapal asing yang kerap beraksi di kawasan perairan Selat Nipah dan Selat Philip. Dari penangkapan ini polisi juga mengungkap adanya keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 Juli setelah Ditpolairud menerima laporan pencurian dari kapal berbendera Denmark, Torm Elizabeth. Kapal tersebut dilaporkan dirampok saat melintas di sekitar Selat Nipah, Kabupaten Karimun.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Handono Subiakto, mengatakan delapan orang ditangkap lebih dulu, masing-masing berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA. Mereka menggunakan kapal pancung bermesin tempel saat beraksi.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial P, F, dan A,” kata Handono, Selasa, 15 Juli 2025.
Dari tangan tersangka F, polisi menyita empat paket sabu. Sementara itu, tersangka A diketahui berperan sebagai pengirim barang hasil curian kepada seorang penadah berinisial Y di Jakarta.
“Pengungkapan ini bukan hanya soal perompakan. Dari kelompok ini, kami temukan keterkaitan dengan jaringan narkoba dan penadahan," jelasnya.
Menurut Handono komplotan ini bukan pemain baru. Mereka telah beraksi sejak 2017 dan memanfaatkan aturan pelayaran yang mengharuskan kapal menurunkan kecepatan hingga 0–5 knot saat melintas di Selat Nipah. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menaiki kapal menggunakan galah bambu sepanjang 10 meter.
“Beberapa pelaku adalah spesialis pemanjat kapal. Ciri-cirinya telapak kaki mereka sudah kapalan akibat sering naik kapal secara ilegal,” ungkapnya.
Dia menyebut masih ada tiga kelompok lain yang kerap beraksi di wilayah tersebut, yakni kelompok J, O, dan JO. Pemetaan dan pengejaran terhadap ketiga kelompok ini tengah dilakukan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kapal pancung, tiga unit ponsel, empat paket sabu, satu airsoft gun rakitan dengan daya ledak tinggi, serta lima dus suku cadang kapal hasil curian.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 112 dan 197 UU Narkotika, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.