Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah(MI/Lilik Dharmawan )
Riza Aslam Khaeron • 17 October 2025 12:15
Jakarta: Ammar Zoni resmi menjadi penghuni baru Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karanganyar, Pulau Nusakambangan, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Aktor yang tersandung kasus narkotika ini dipindahkan dari Jakarta ke lapas super-maximum security setelah ditetapkan sebagai narapidana berisiko tinggi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB, Ammar langsung ditempatkan dalam sel isolasi tunggal, sesuai dengan protokol keamanan di lapas tersebut. Ia menjadi satu dari enam narapidana yang dipindahkan dalam gelombang mutasi napi high-risk ke pulau penjara paling terkenal di Indonesia.
Lantas, seperti apa sebenarnya Nusakambangan dan mengapa pulau ini menjadi 'Alcatraz'-nya Indonesia? Berikut ulasan lengkap mengenai pulau Nusakambangan.
Sejarah Lapas Nusakambangan
Foto: Tahanan di lapas Nusakambangan tahun 1900-1926. (Wereld Museum)
Pulau Nusakambangan, yang kini dikenal sebagai pusat penahanan narapidana berisiko tinggi, awalnya ditetapkan sebagai monumen alam berdasarkan
Saatsblaad van Nederlandsch-Indië No. 382 Tahun 1923. Namun, jejak sejarah sebagai pulau
penjara sudah dimulai jauh sebelum itu.
Penggunaan Nusakambangan sebagai lokasi penahanan pertama kali tercatat pada tahun 1861, saat pemerintah kolonial Hindia Belanda merencanakan pembangunan benteng pertahanan di pulau tersebut.
Para narapidana digunakan sebagai tenaga kerja dalam proyek tersebut, yang kemudian menjadi awal mula Nusakambangan dijadikan koloni penal.
Penjara pertama yang secara resmi dibangun di Nusakambangan adalah Penjara Karanganyar pada tahun 1908, digunakan terutama untuk menahan tahanan politik yang dianggap mengancam stabilitas pemerintahan kolonial.
Setelah itu, pemerintah Belanda terus membangun fasilitas tambahan seperti Penjara Besi, Kembang Kuning, dan Permisan dengan karakteristik dan tingkat keamanan yang berbeda-beda.
Selama masa pendudukan Jepang, fungsi pulau ini sebagai
penjara tetap dipertahankan. Tahanan politik, kriminal, bahkan tahanan perang yang dianggap musuh kekuasaan militer Jepang dipindahkan ke berbagai unit lapas di Nusakambangan.
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah RI melanjutkan penggunaan kompleks
penjara di pulau ini dan bahkan memperluas fungsinya.
Nusakambangan tak hanya menjadi tempat hukuman bagi pelaku kejahatan berat, tetapi juga lokasi pembinaan dan isolasi terhadap narapidana risiko tinggi seperti pelaku terorisme, kejahatan transnasional, dan bandar narkoba.
Saat ini, pulau tersebut menampung sejumlah Lapas dengan klasifikasi keamanan berbeda, mulai dari
Minimum Security, Medium Security, Maximum Security, hingga
Super Maximum Security.
Daftar Lapas di Pulau Nusakambangan
Hingga tahun 2025, terdapat 12 lembaga pemasyarakatan (Lapas) aktif di Pulau Nusakambangan. Setiap lapas diklasifikasikan berdasarkan tingkat pengamanannya dan jenis narapidana yang ditampung. Berikut daftarnya berdasarkan klasifikasi resmi:
1. Super Maximum Security
Kategori tertinggi untuk narapidana berisiko sangat tinggi (high risk) seperti bandar narkoba besar, narapidana terorisme, atau mereka yang melakukan pelanggaran berulang di dalam lapas. Fasilitasnya sangat terbatas, interaksi napi diawasi penuh, dan sebagian besar menganut sistem "one man one cell".
- Lapas Kelas I Batu
- Lapas Kelas IIA Pasir Putih
- Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar
2. Maximum Security
Menampung narapidana dengan risiko tinggi tetapi belum tergolong
high risk, atau napi yang sebelumnya berada di super maximum dan menunjukkan penurunan risiko. Biasanya kasus narkotika berat, kekerasan, atau terorganisir.
- Lapas Kelas IIA Besi
- Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan
- Lapas Kelas IIA Gladakan
- Lapas Kelas IIA Ngaseman
3. Medium Security
Diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko sedang atau yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif. Di sini pembinaan kepribadian dan kemandirian lebih dominan.
- Lapas Kelas IIA Kembang Kuning
- Lapas Kelas IIA Permisan
- Lapas Kelas IIA Kumbang
4. Minimum Security
Dikhususkan bagi narapidana dengan risiko rendah, biasanya menjelang pembebasan atau telah menunjukkan perubahan sikap secara konsisten. Umumnya diberi ruang lebih besar untuk kegiatan integrasi sosial.
- Lapas Kelas IIB Nirbaya
- Lapas Kelas IIB Terbuka
Sebagian besar lapas di Nusakambangan tidak hanya berfungsi sebagai tempat kurungan, tetapi juga sebagai pusat pembinaan kepribadian dan keterampilan bagi narapidana. Program-program pembinaan mencakup pelatihan kerja, kegiatan spiritual, dan penguatan karakter guna mendukung reintegrasi sosial ketika masa hukuman berakhir.