Tersangka SE beserta barang bukti narkoba berupa 10 kg sabu, 28 strip happy five, dan ganja kering ketika diamankan Polda Riau. ANTARA/HO-Polda Riau
Lukman Diah Sari • 21 October 2025 22:31
Pekanbaru: Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menyita 10 kilogram sabu, 28 strip pil Happy Five, serta enam bungkus ganja kering dengan berbagai merek dari Malaysia. Sebanyak iga jenis narkoba itu dipasok oleh tersangka SE, 29, melalui jalur laut Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, pada 16 Oktober 2025.
"Tim mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut, kemudian langsung melakukan penyelidikan,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa, 21 Oktober 2025.
Hasil serangkaian pengamatan dan pemantauan yang dilakukan, tim Subdit III menangkap SE saat berada di area parkir sebuah hotel di Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam berisi barang haram tersebut.