Dua Wanita Penyelundup Sabu Terancam Hukuman Mati

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto (tiga dari kiri) dan Kapolresta Sidoarjo (tiga dari kanan). (ANTARA/Fahmi Alfian)

Dua Wanita Penyelundup Sabu Terancam Hukuman Mati

Lukman Diah Sari • 21 October 2025 17:54

Sidoarjo: Dua wanita berinisial ARF, 22; dan WLN, 27; ditangkap polisi lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 8,26 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi. Mereka terancam hukuman mati.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar," kata Tobing, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 21 Oktober 2025, melansir Antara.

Tobing menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengamankan paket narkoba yang akan dikirim menuju Jakarta menggunakan transportasi udara melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 18 September 2025. Saat itu, pihaknya menerima informasi dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda terkait upaya penyelundupan sabu yang dikirim menggunakan penerbangan komersil rute Surabaya menuju Jakarta.

Dari temuan itu, petugas menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat lebih dari 500 gram. Berbekal temuan tersebut, pihaknya bersama BNN Provinsi Jawa Timur kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka ARF di daerah Cipondoh, Tangerang, Provinsi Banten, saat menerima paket lain berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 477 gram pada 23 September 2025.

Polisi kembali melakukan pengembangan dan pada 25 September 2025, kembali menangkap satu tersangka lainnya WLN, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, saat hendak membawa paket berisi narkotika menuju suatu wilayah di Jakarta Utara. Dari tangan WLN polisi menyita koper biru yang berisi tiga paket sabu seberat 7,788 kilogram dan 10 butir ekstasi.

Tobing menyatakan berdasarkan pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut milik seseorang berinisial BY. Saat ini, BY masih menjadi buron kepolisian.

"Kedua tersangka yang berhasil kami amankan tersebut, bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan barang menuju lokasi yang ditetapkan," kata Tobing.

Tobing menuturkan total barang bukti narkoba yang berhasil disita senilai Rp9,2 miliar. Menurutnya dengan pengungkapan tersebut pihak kepolisian dan juga BNN berhasil menyelamatkan sekira 65 ribu jiwa dari jeratan narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)