Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto (tiga dari kiri) dan Kapolresta Sidoarjo (tiga dari kanan). (ANTARA/Fahmi Alfian)
Lukman Diah Sari • 21 October 2025 17:54
Sidoarjo: Dua wanita berinisial ARF, 22; dan WLN, 27; ditangkap polisi lantaran menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 8,26 kilogram dan 10 ribu butir pil ekstasi. Mereka terancam hukuman mati.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal selama 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar," kata Tobing, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 21 Oktober 2025, melansir Antara.
Tobing menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengamankan paket narkoba yang akan dikirim menuju Jakarta menggunakan transportasi udara melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo pada 18 September 2025. Saat itu, pihaknya menerima informasi dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda terkait upaya penyelundupan sabu yang dikirim menggunakan penerbangan komersil rute Surabaya menuju Jakarta.
Baca Juga :