Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Fadlul Imansyah

Candra Yuri Nuralam • 6 March 2025 14:41

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah, terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dipanggil penyidik, hari ini, 6 Maret 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Maret 2025.

Tessa menyebut ada tiga saksi lain yang turut dipanggil penyidik di kasus ini. Inisial mereka yakni AM, NA, dan ACK.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari empat orang itu. KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
 

Baca: KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp2,5 Miliar Milik Antonius Kosasih

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)