Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 27 February 2025 12:32
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Save deposite box milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dibongkar penyidik.
“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.
Tessa mengatakan, save deposite box milik Kosasih yang dibongkar KPK disimpan di salah satu bank swasta nasional. Penggeledahan terjadi pada 25 Februari 2025.
Selain itu, KPK menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset Kosasih. Namun, Tessa belum bisa memerinci jenis berkas yang diambil.
“Harus didalami lebih lanjut,” ucap Tessa.
Baca juga: Usut Kasus Taspen, KPK Periksa Bos PT HA |