KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp2,5 Miliar Milik Antonius Kosasih

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp2,5 Miliar Milik Antonius Kosasih

Candra Yuri Nuralam • 27 February 2025 12:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Save deposite box milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dibongkar penyidik.

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.

Tessa mengatakan, save deposite box milik Kosasih yang dibongkar KPK disimpan di salah satu bank swasta nasional. Penggeledahan terjadi pada 25 Februari 2025.

Selain itu, KPK menyita sejumlah dokumen kepemilikan aset Kosasih. Namun, Tessa belum bisa memerinci jenis berkas yang diambil.

“Harus didalami lebih lanjut,” ucap Tessa.
 

Baca juga: Usut Kasus Taspen, KPK Periksa Bos PT HA

KPK mengapresiasi pihak bank yang membantu penggeledahan dan pembongkaran save deposite box milik Kosasih ini. Penelusuran aliran dana terkait perkara ini terus dilakukan.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)