Gedung DPR ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Ihfa Firdausya • 11 June 2025 18:45
Jakarta: Komisi VIII DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq memaparkan sejumlah poin dalam revisi tersebut.
Pertama, soal kejelasan tentang siapa regulator, eksekutor, dan pengawas. Pasalnya, menurut Maman, saat ini regulator, eksekutor, dan pengawas masih tumpang tindih.
"Kedua, kita ingin melihat bagaimana positioning termasuk KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), travel, dan lain sebagainya, termasuk furoda," kata Maman dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.
Furoda disebut memang hak prerogatif dan otoritasnya Arab Saudi. Namun, kata Maman, bukan berarti pemerintah membiarkan. Negara dinilai tetap harus menjaga para jemaah yang mendapatkan visa haji furoda yang dikelola travel-travel agar mereka mendapatkan haknya.
"Ada yang bisa bayar sampai Rp350 juta, Ro750 juta, bahkan Rp1,2 miliar. Walaupun kita tidak terlibat di dalamnya, tetapi pengawasannya kita masukkan. Nah kita akan perjuangkan itu di undang-undang haji yang baru," kata Maman.
Baca juga: Menag Minta Maaf Ihwal Kendala Penyelenggaraan Haji 2025 |