Kejari Garut menerima penyerahan barang bukti tahap II perkara kekerasaan seksual oleh dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF alias Iril, 33. Dokumentasi/ Media Indonesia
Garut: Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima penyerahan barang bukti tahap II perkara tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33, tersangka pencabulan di sebuah klinik Karsa Harsa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Helena Octavianne, mengatakan penyerahan berkas tersangka nantinya dilakukan penahanan di Rutan Garut selama 20 hari.
"Kami menerima penyerahan berkas dari tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter kandungan Obgyn M Syafril Firdaus atau MSF alias Iril, 33. Penyerahan berkas tindak pidana akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 hingga 30 Juni 2025 selanjutnya akan proses persidangan," kata Helena di Garung, Rabu, 11 Juni 2025.
Helena mengatakan tindak pidana kekerasaan seksual yang dilakukan MSF alias Iril, 33, modusnya diawali dengan mengiming-imingi korban bonus voucher gratis ultrasonografi (USG) 4D.
"Tersangka melakukan pemeriksaan terhadap ibu hamil dan saat melakukan pemeriksaan dan tangan kanan mengoperasikan alat USG ke bagian perut korban, sedangkan tangan kiri meremas bagian dada korban. Akan tetapi, penyerahan barang bukti tahap II perkara tindak pidana kekerasaan seksual antara lain berupa 1 baju lengan pendek warna biru, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 buah flashdisk berisi rekaman video saat tersangka melakukan perbuatan," jelasnya.
Tersangka melanggar pasal 6 huruf b Jo pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau kedua pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengatakan pihaknya sudah melakukan penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut berkaitan dengan kasus perkara dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF. Penyerahan berkas tersebut, salah satunya melampirkan hasil pemeriksaan kejiwaan.
"Kami sudah melakukan pengiriman berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Garut dan di dalam berkas yang diterima dari Rumah Sakit Sartika Asih Bandung. Akan tetapi, sebelumnya bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kejiwaan atas perbuatan yang dilakukannya kepada sejumlah pasien," katanya.