Teman Siswa Tewas di Kamar Mandi SMP di Sragen Jadi Tersangka

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari saat konferensi pers. (Metrotvnews.com/Triawati)

Teman Siswa Tewas di Kamar Mandi SMP di Sragen Jadi Tersangka

Triawati Prihatsari • 9 April 2026 20:11

Sragen: Polres Sragen menetapkan tersangka atas tewasnya seorang siswa SMP Negeri di kamar mandi sekolah di Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Siswa berinisial DTP (14) yang merupakan teman satu angkatan korban, WAP (14) ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi Selasa, 7 April 2026. 

"Pelaku anak inisial DTP merupakan teman seangkatan dengan korban, sama-sama sekolah di SMPN 2 Sumberlawang, namun beda kelas. Penetapan tersangka dilakukan kemarin," ujar Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, di Sragen, Kamis, 9 April 2026.

Menurutnya, korban dan pelaku sempat terlibat perkelahian sebelum korban ditemukan meninggal di kamar mandi sekolah. Pertarungan itu terjadi satu lawan satu pada saat jam pelajaran kosong.
 


Menurut Dewiana, perkelahian antara keduanya berawal dari saling ejek. Dari ejekan itu, situasi kemudian memanas hingga keduanya saling menantang dan berujung pada duel.

"Motif perkelahian karena adanya saling ejekan spontan antara pelaku anak dengan korban anak yang seketika saat itu berubah saling menantang. Pelaku yang memulai lalu dibalas oleh korban," terang Dewiana. 

Ia menambahkan, perkelahian antara kedua siswa tersebut terjadi dengan tangan kosong. Akibat perkelahian, korban sempat tidak sadarkan diri dan dilarikan ke UKS sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. 

?"Hasil penyidikan sementara bahwa perbuatan kekerasan dilakukan oleh pelaku anak atas nama inisial DTP sendirian tanpa ada peran penyertaan, baik yang menyuruh, turut serta, ataupun membantu. Satu lawan satu, korban sempat tak sadarkan diri dan dilarikan ke Puskesmas Sumberlawang, namun dinyatakan meninggal dunia," ungkap Dewiana. 


Ilustrasi. Medcom.id


Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul pada kepala, yang menyebabkan patah tulang di dasar tengkorak. Hingga saat ini, petugas telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari enam orang dewasa dan empat anak-anak.

?Meskipun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, DTP tidak ditahan. Hal ini sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena adanya jaminan dari pihak keluarga.

?"Pelaku anak tidak dilakukan penahanan karena merujuk pada regulasi yang ada, di mana ada jaminan dari orang tua bahwa anak tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Namun, pelaku tetap menjalani karantina dan pembinaan di lokasi yang dirahasiakan," ungkap Dewiana. 

?Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak, atau Pasal 466 ayat 3 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar. 

Sebelumnya, seorang siswa SMP Negeri di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen ditemukan tewas di kamar mandi sekolah, Selasa siang, 7 April 2026. Berdasarkan informasi sementara, korban berinisial WAP sempat terlibat perkelahian dengan teman sekolahnya berinisial DTP sebelum ditemukan meninggal dunia.

"Iya benar tadi dikabari kepala sekolah sekitar pukul 12.00 WIB. Untuk detailnya kami kabari kembali nanti. Saat ini korban masih di kamar jenazah RSUD Sragen,” ujar Kapolsek Sumberlawang, AKP Sudarmaji membenarkan terkait peristiwa tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)