Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Video Injak Al-Qur'an Viral

Petugas kepolisian Lebak menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan petugas. ANTARA/HO-Polres Lebak

Dua Wanita di Lebak Jadi Tersangka Penistaan Agama Usai Video Injak Al-Qur'an Viral

Silvana Febiari • 12 April 2026 14:04

Lebak: Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Banten menetapkan dua tersangka penistaan agama setelah video menginjak ayat suci Al-Qur'an viral dan meresahkan masyarakat. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan oleh petugas kepolisian setempat

"Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT," kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa, dilansir dari Antara, Minggu, 12 Maret 2026. 
 


Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu, 8 April 2026. Kejadian ini berawal dari dugaan pencurian yang dilakukan salah satu pelaku, NL, di sebuah salon milik MT.

Karena MT tidak mengaku, NL memaksa korban untuk melakukan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an. Tindakan tersebut kemudian direkam dan disebarluaskan, hingga akhirnya viral di media sosial.


Tangkapan layar video viral seorang perempuan untuk bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur'an. (Dokumentasi/ Metro TV)


Kasus tersebut mengundang reaksi keras dari umat Muslim terhadap tindakan kedua tersangka, sehingga polisi bergerak cepat untuk mengamankan mereka. Kedua perempuan warga Malingping tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. 

Pelaku NL dijerat dengan pasal 156a dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, MT dijerat pasal berbeda dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yaitu berkisar antara 1 hingga 3 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)