Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Gejolak Harga Avtur, Pemerintah Cari Formula Stabilkan Harga Tiket Pesawat
Fachri Audhia Hafiez • 8 April 2026 18:10
Jakarta: Pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga tiket pesawat menyusul lonjakan harga avtur dunia akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan tidak terelakkan karena melambungnya harga energi global.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa harga avtur dunia memang naik, bahkan kalau kita mendetailkan dengan angka-angka atau persentase, naiknya itu kan cukup signifikan. Akibat dari kenaikan harga avtur, salah satunya menyebabkan dampak kenaikan, misalnya terhadap tiket pesawat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 8 April 2026.
Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang merumuskan formula yang tepat untuk menemukan keseimbangan. Tujuannya agar mekanisme harga pasar minyak dunia tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap mobilitas dan daya beli masyarakat.
"Pemerintah mencari formula-formula untuk melakukan atau menemukan keseimbangan antara harga pasar minyak dunia, tapi dampaknya juga jangan sampai, dalam tanda kutip ya, terlalu besar dampaknya mempengaruhi masyarakat," jelasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terkendali di kisaran 9-13 persen.
Salah satu mekanisme utama yang disiapkan adalah pemberian insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen khusus untuk tiket kelas ekonomi. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan dengan evaluasi berkala sesuai situasi geopolitik.
.jpg)
Ilustrasi pesawat. Foto: Dok. Istimewa.
Selain subsidi pajak, pemerintah juga memberikan insentif bea masuk 0 persen untuk komponen suku cadang pesawat. Langkah ini diproyeksikan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun serta menciptakan ribuan lapangan kerja baru di sektor penerbangan.
Terakhir, pemerintah melakukan penyesuaian batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat.
Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban maskapai tanpa membebani penumpang secara berlebihan, sehingga distribusi ekonomi antarwilayah tetap berjalan lancar.