Advokat Mesti Menguasai KUHAP dan KUHP Baru

Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Advokat Mesti Menguasai KUHAP dan KUHP Baru

M Sholahadhin Azhar • 12 April 2026 18:25

Jakarta: Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, meminta semua advokat menguasi KUHAP dan KUHP baru. Hal tersebut sangat penting untuk profesi mereka.

"Saya berharap teman-teman semuanya, harus sungguh-sungguh kembali mempelajari itu," kata Otto dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 April 2026.
 


Pernyataan disampaikan, saat Otto menjadi pembicara kunci dalam seminar nasional bertajuk "Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru" secara hybrid dari Unissula Semarang. 

Seminar itu diikuti 726 peserta offline dan 1.296 online. Dalam kesempatan itu, Otto mengangkat sebanyak 411 advokat baru se-Jawa Tengah di Unissula.

Ketua Umum Peradi ini juga membagikan kunci rahasia untuk sukses menjadi advokat. Menurut Otto, ada resep utama untuk advokat berperkara.

"Resep utama advokat itu harus pintar dan harus jujur," ucap Otto.

Menurut Otto, Peradi mesti meningkatkan mutu dan profesionalisme advokat. Yakni, melalui berbagai program berkelanjutan.

"Sebab kalau kalian tidak pintar, tidak jujur, tidak ditingkatkan kualitasnya, yang korban itu adalah klien Anda, yaitu masyarakat pencari keadilan," ujarnya.

Ia menegaskan, ini menjadi bekal yang harus dipegang dalam menjalankan profesi sebagai advokat. Kejujuran, kata dia, menjadi pelajaran pertama bagi advokat.

"Sebagai seorang advokat, menjunjung tinggi etika, jujur kepada hukum, jujur kepada klien," ucapnya.

Di sisi lain, Otto menyinggung soal sistem single bar dalam organisasi avokat. Menurut Otto, hal itu adalah keniscayaan karena UU Advokat menyatakan demikian. 

Peradi merupakan satu-satunya wadah tunggal atau single bar yang menjalankan 8 kewenangan negara. Di antaranya PKPA dan mengangkat advokat.

"Hanya Peradi-lah yang punya kewenangan itu, tidak ada organisasi yang lain," katanya.


Seminar nasional bertajuk "Peran Advokat dalam Penegakan Hukum dan Keadilan Berdasarkan KUHAP Baru". Foto: Dok. Istimewa.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip, Pujiyono, selaku pembicara pertama, menyampaikan KUHAP baru tidak hanya menyelesaikan pidana melalui pengadilan.

"Ide dasarnya muncul dari Pasal 132 Ayat (1) huruf g. Pada prinsipnya, penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, itu dapat digunakan sebagai salah satu alasan hapusnya kewenangan penuntutan," katanya.

Selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Sri Endah Wahyuningsih, menyampaikan, KUHAP memberikan peran yang luas buat advokat, di antaranya mendampingi klien mulai dari penyelidikan dan mendapat salinan BAP.

"Kedudukan advokat itu ditinggikan dan diperluas kewenangannya. Antara lain, sebagai penegak hukum, advokat itu disebutkan secara eksplisit di dalam KUHAP, Pasal 2," katanya.

Terakhir, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana, mengatakan, Pasal 149 KUHAP menyatakan advokat sebagai penegak hukum.

Advokat dilindungi imunitas dalam menjalankan tugas profesinya sepanjang sesuai UU dan dengan beritikad baik.

"Kalau kita menjalankan tugas kita secara beritikad baik dan sesuai dengan etika maka aman, kira-kira seperti itu. UU Advokat pun menyampaikan seperti itu, Pasal 14," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)