Ilustrasi pengadilan. Medcom
Independensi Hakim Dinilai Jadi Pilar Utama Penegakan Hukum
Achmad Zulfikar Fazli • 12 April 2026 15:10
Jakarta: Hakim diminta menjaga independensi dan netralitas dalam menangani sebuah perkara. Independensi hakim merupakan pilar utama menegakkan hukum.
“Keterlibatan politik dalam ruang sidang sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” kata Pendiri Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, kepada wartawan Minggu 12 April 2026.
Hal ini disampaikan Anam merespons keterangan salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatra Utara, yang meyebut adanya dugaan aliran dana korupsi untuk kepentingan politik. Anam menegaskan hakim tidak boleh berpihak kepada siapa pun, apalagi terlibat dalam kepentingan politik yang dapat mencederai proses hukum.

Ilustrasi sidang perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatra Utara. Dok. Istimewa
Baca Juga:
Kejagung Bidik Penyelenggara Negara dalam Kasus Samin Tan |
Anam menyampaikan jika hakim gagal menjaga netralitas, publik tidak hanya akan meragukan putusan yang dihasilkan, tetapi dapat kehilangan kepercayaan terhadap institusi peradilan secara keseluruhan.
“Dalam kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan menghakimi hakim secara moral, karena dianggap tidak menjalankan amanah dengan benar,” ujar Anam.
Anam mengingatkan agar hakim menjaga jarak dari segala bentuk kepentingan, termasuk politik, serta tetap berpegang teguh pada kode etik dan prinsip keadilan. Dengan begitu, kepercayaan publik dapat tetap terjaga dan hukum benar-benar menjadi panglima dalam setiap proses peradilan.