Apa Itu Tax Amnesty? Ini Penjelasan dan Fasilitas bagi Wajib Pajak

Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.

Apa Itu Tax Amnesty? Ini Penjelasan dan Fasilitas bagi Wajib Pajak

Ade Hapsari Lestarini • 11 May 2026 19:30

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tidak akan memeriksa kembali peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, yang sudah ada di wajib pajak.

"Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa," kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, dikutip dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.

Namun, apakah Anda tahu apa itu tax amnesty?
 

Apa itu tax amnesty


Melansir dari laman Pajakku, tax amnesty merupakan sebuah program yang mengampunkan wajib pajak karena tidak melaporkan hartanya secara tidak benar. Harta yang diampuni bukan hanya harta yang ada di luar negeri melainkan juga dalam negeri.

Lahirnya peraturan ini, sebab banyak wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, belum terdaftar di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
 

Subjek dan objek pengampunan pajak


Berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, subjek tertulis ialah wajib pajak yang memiliki tanggung jawab dalam SPT Pajak Penghasilan. Adapun pengecualian subjek, seperti nelayan, petani, tenaga kerja Indonesia, pensiunan, hingga subjek yang belum terbagi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di luar negeri dalam jangka waktu 183 hari lebih selama setahun dan tidak punya penghasilan di Indonesia, dapat menggunakan pengampunan pajak.


Menkeu Purbaya pastikan tax amnesty tidak ada lagi. Foto: dok Kemenkeu.
 

Apa yang didapat dari tax amnesty?


Wajib pajak yang mengikuti program ini akan mendapatkan fasilitas, di antaranya:
  • Penghapusan pajak terutang hingga administrasi yang belum diterbitkan.
  • Penghapusan sanksi administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
  • Tidak dilakukan pemeriksaan maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.
  • Penghentian proses pemeriksaan atau penyidikan yang sedang berlangsung.
  • Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah, bangunan, atau saham.
 

Kewajiban setelah ikut pengampunan pajak


Adapun syarat yang wajib kerjakan akan mengalihkan harta tambahan ke wilayah NKRI wajib menempatkan serta menginvestasikan harta tersebut di dalam negeri seminimalnya tiga tahun. Terhitung sejak disetorkan ke rekening khusus.

Selain itu, wajib pajak juga berkewajiban menyampaikan laporan terkait pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta tambahan di wilayah NKRI, terdapat larangan untuk memindahkan atau menginvestasikan kembali harta tersebut ke luar negeri selama paling singkat tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan. (Adrian Bachtiar)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)