Tersangka TPPU sekaligus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Antara.
Kubu Febrie Adriansyah Siap Bongkar Kejanggalan Kasus TPPU di Praperadilan
Muhammad Adyatma Damardjati • 7 August 2026 22:14
Jakarta: Kubu tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah siap membongkar kejanggalan kasus kliennya. Hal itu akan dilakukan di praperadilan yang sudah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum FA, Febri Diansyah, menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan seluruh kecacatan administrasi penyidikan itu di hadapan majelis hakim. Dugaan pelanggaran hukum acara pidana tersebut diyakini akan mementahkan status tersangka kliennya.
"Kami secara hukum meyakini betul ada sejumlah pelanggaran hukum acara yang terjadi selama proses penanganan perkara ini. Setidaknya kan yang pernah kami sampaikan ada sembilan kejanggalan atau sembilan indikasi pelanggaran," ungkap Febri di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 7 Agustus 2026.
"Karena ada dua permohonan, jadi masing-masing disidang secara berbeda, hakimnya juga berbeda. Jadi proses persidangan akan berjalan secara paralel tapi hari mulainya jeda satu hari begitu," ungkap Febri.
Salah satu poin krusial yang akan digugat yaitu keabsahan operasi penggeledahan yang menyasar sebuah properti di kawasan Sentul, Bogor. Rumah tersebut diketahui memiliki kaitan kepemilikan dengan pihak keluarga FA.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Damar.
"Kalau proses penggeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah, maka tentu saja apa yang disita dari proses penggeledahan itu juga akan tidak sah. Jadi yang diuji adalah proses penggeledahannya, penyitaan adalah isu ikutan dari proses penggeledahan itu," sebut Febri.
Febri berharap pihak termohon, yakni Kejagung, dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menyambut baik sikap Kejaksaan yang sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk menugaskan jaksa khusus demi menghadapi perlawanan hukum ini di forum praperadilan.