Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Antara.
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah
Muhammad Adyatma Damardjati • 7 August 2026 19:59
Jakarta: Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku siap menghadapi langkah hukum tersebut.
"Yang jelas kami siap menghadapi itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Korps Adhyaksa sangat meyakini bahwa seluruh tahapan penegakan hukum dalam kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurut dia, proses penyidikan yang dilakukan Tim 9 didasari oleh alat bukti yang kuat dan sah secara hukum.
Selain itu, Anang menyampaikan pihaknya tak mempermasalahkan upaya hukum yang ditempuh Febrie. Di sisi lain, Kejagung bakal mempersiapkan tim untuk mneghadapi gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Febrie.
"Nanti kita tunjuk tim Jaksa atau tim Penyidik yang akan menghadiri praperadilan. Kita tunjuk nanti," ujar Anang.

Tersangka TPPU sekaligus eks Jampidsus Kejagung. Foto: Antara.
Tersangka kasus dugaan TPPU, Febrie Adriansyah, melakukan perlawanan hukum dengan resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Langkah ini diambil menyusul adanya temuan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Febrie menjelaskan bahwa praperadilan pertama ditujukan kepada Kejagung. Gugatan ini secara khusus menyoroti keabsahan penetapan status tersangka TPPU sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
Sementara itu, praperadilan kedua dilayangkan untuk melawan tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.