Praperadilan Albertinus Parlinggoman Tuntut Ganti Rugi Rp100 M, Begini Respons KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Praperadilan Albertinus Parlinggoman Tuntut Ganti Rugi Rp100 M, Begini Respons KPK

Candra Yuri Nuralam • 20 February 2026 17:49

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons isi gugatan praperadilan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), yang meminta uang ganti rugi Rp100 miliar. Lembaga Antirasuah memastikan pengusutan kasus dugaan pemerasan Albertinus, sesuai aturan.

"Sebagai lembaga penegak hukum, KPK pastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Februari 2026.

Budi menjelaskan KPK menghormati semua proses praperadilan Albertinus, termasuk permintaan ganti rugi. Namun, penetapan tersangka yang dilakukan KPK sampai penyitaan bukti tidak dilakukan sembarangan.

KPK melakukan pengujian sebelum status tersangka diberikan. Proses itu berlangsung dengan pantauan banyak pihak internal KPK. Selain itu, penggeledahan tidak dilakukan sembarangan. Pencarian bukti didasari informasi awal dari saksi yang lebih dulu diperiksa penyidik.
 


"KPK berkomitmen tegak lurus pada prinsip due process of law dan menjunjung tinggi asas peradilan yang adil (fair trial), transparan, serta akuntabel," ucap Budi.

KPK juga memastikan koordinasi antarinstansi dilakukan untuk menuntaskan kasus ini. KPK percaya diri tidak ada kesalahan yang bisa membebaskan Albertinus.

"Dalam penanganan perkara ini, KPK pun intens berkoordinasi dan bersinergi secara profesional dengan aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan efektif, sesuai ketentuan hukum," terang Budi.

KPK menghormati semua protes Albertinus dalam persidangan. Jawaban atas gugatan itu disiapkan biro hukum KPK.

"KPK akan menyampaikan jawaban resmi terhadap pokok permohonan praperadilan sesuai dengan jadwal sidang yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Budi.


Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penegakan hukum. Mereka yaitu, eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN), eks Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)