Israel klaim hak kepemilikan lahan di Tepi Barat. Foto: Anadolu
Otoritas Israel Setujui Pendaftaran Wilayah Tepi Barat sebagai PropertI Negara
Fajar Nugraha • 16 February 2026 10:42
Jerusalem: Otoritas Israel pada Minggu, 15 Februari, menyetujui proposal untuk mendaftarkan wilayah luas di Tepi Barat yang diduduki sebagai properti negara.
Kebijakan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan sejak dimulainya pendudukan wilayah tersebut pada tahun 1967.
Proposal tersebut diajukan oleh Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, bersama Menteri Kehakiman Yariv Levin dan Menteri Pertahanan Israel Katz. Target awal dari kebijakan ini adalah penguasaan bertahap atas 15 persen wilayah Area C di Tepi Barat pada tahun 2030.
Keputusan pemerintah ini memungkinkan konversi lahan yang sangat luas menjadi tanah negara, selama tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut. Melalui pendaftaran tanah ini, Israel secara signifikan memperkuat cengkeraman hukum atas wilayah tersebut meskipun tanpa keputusan politik formal untuk melakukan aneksasi.
Dengan disetujuinya kebijakan ini, badan Koordinasi Kegiatan Pemerintah di Wilayah (COGAT) akan bertanggung jawab penuh dalam mengatur dan mendaftarkan kepemilikan tanah di Area C. Kepemilikan tersebut termasuk mengatur transaksi tanah di wilayah pendudukan dan mengambil alih prosedur pendaftaran dan memblokir otoritas Palestina untuk melakukan tugas serupa.
Selain itu, menghapus aturan yang sebelumnya melarang penjualan tanah Tepi Barat kepada pemukim ilegal Israel. Langkah ini dipandang oleh pihak Palestina sebagai langkah nyata menuju aneksasi formal Tepi Barat. Eskalasi ini terus meningkat sejak dimulainya kampanye militer di Gaza pada Oktober 2023, yang mencakup perluasan permukiman dan pengusiran warga.
Padahal, dalam opini hukum penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah mengatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Mahkamah juga mendesak evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur karena bertentangan dengan hukum internasional.
(Kelvin Yurcel)