Panduan Lengkap Cek Pupuk Subsidi 2026 yang Disalurkan Pemerintah

Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: Dok. Media Indonesia (MI).

Panduan Lengkap Cek Pupuk Subsidi 2026 yang Disalurkan Pemerintah

Putri Purnama Sari • 18 January 2026 16:42

Jakarta: Program pupuk subsidi 2026 kini menjadi perhatian utama petani di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk mendukung ketahanan pangan dan produktivitas pertanian pada tahun anggaran 2026.

Pemerintah telah menetapkan total alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan sepanjang tahun 2026.
Rinciannya antara lain:

  • Pupuk Urea
  • Pupuk NPK
  • Pupuk NPK Kakao
  • Pupuk Organik
  • ZA (ammonium sulfate)
Semua ini tersedia untuk petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah seperti e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
 

Syarat Penebusan Pupuk Subsidi

Agar bisa menebus pupuk subsidi:
  • Petani wajib tergabung dalam kelompok tani (Poktan)
  • Terdaftar dalam e-RDKK 2026 yang divalidasi oleh penyuluh pertanian
  • Menanam salah satu dari 9 komoditas prioritas seperti padi, jagung, kedelai, bawang, kopi, dan lain-lain
  • Membawa Kartu Tani atau data identitas saat penebusan di Kios Pupuk Lengkap (KPL) resmi.

Jadwal Penyaluran dan Penebusan

Penebusan pupuk subsidi mulai dapat dilakukan sejak 1 Januari 2026 oleh petani yang terdaftar. Tahapan penyaluran yang perlu diketahui:
  • Input & verifikasi data e-RDKK: Oktober–Desember 2025
  • Penerbitan SK Alokasi: Januari 2026
  • Masa Penebusan Musim Tanam I (MT I): Januari–Maret 2026
  • Masa Penebusan Musim Tanam II (MT II): April–Agustus 2026
Penebusan sepanjang tahun bila masih tersedia kuota.
 

Cara Cek Pupuk Subsidi 2026 Secara Online

Cara cek pupuk bersubsidi 2026 bisa dilakukan secara online:
  • Buka laman https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/
  • Pilih menu "Cek subsidi pupuk"
  • Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa serta kelompok tani dan nama sesuai dengan KTP.
  • Pilih "Cari data" dan nantinya akan ada informasi kuota pupuk 2026 milik Anda. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)