Polda Lampung Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi, 3 Orang jadi Tersangka

8 January 2026 13:03

Bandar Lampung: Polda Lampung membongkar praktik peyelewengan pupuk bersubsidi dalam skala besar yang melibatkan pemilik kios hingga pengepul. Lebih dari 100 ton pupuk justru dijual keluar provinsi. 
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketiganya masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. RDH merupakan pemilik kios pupuk, SP berperan sebAgai pengepul, dan S menjadi perantara dalam penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarat. Petani mengeluh kelangkaan pupuk di kios resmi, padahal pupuk tersebut seharusnya diterima sesuai alokasi.

Hasil penyelidikan mengungkapkan, sejak Februari 2025, para tersangka menjual pupuk bersubsidi ke berbagai daerah bahkan ke luar provinsi, antara lain Bengkulu, Jambi, dan Sumatra Selatan, serta Bangka Belitung.

Total telah terjual lebih dari 100 ton atau sekitar 1.800 karung. Dari aksi tersebut para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp500 juta. Polisi menyita satu unit truk serta 8 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska sebagai barang bukti. Metro TV/Andi Apriyadi

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)