8 January 2026 13:03
Bandar Lampung: Polda Lampung membongkar praktik peyelewengan pupuk bersubsidi dalam skala besar yang melibatkan pemilik kios hingga pengepul. Lebih dari 100 ton pupuk justru dijual keluar provinsi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiganya masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. RDH merupakan pemilik kios pupuk, SP berperan sebAgai pengepul, dan S menjadi perantara dalam penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah.