Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Metro TV/Fachri
Mengenal Pembela HAM, Status Aktivis KontraS Andrie Yunus
Muhamad Marup • 17 March 2026 19:53
Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan status Pembela HAM kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie Yunus.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Pembela HAM an. Andrie Yunus, nomor 001/PM.04/HRD/TUA/III/2026, tanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan ke pendamping Korban, yakni KontraS.
Status tersebut diberikan merespons kejadian penyiraman ari keras terhadap Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Pengertian
- Individu (perorangan) atau kelompok atau organisasi.
- Secara konsisten melakukan kerja-kerja yang memajukan dan memperjuangkan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional.
- Menerima dan mengakui universalitas HAM.
- Melakukan aktivitasnya dengan cara damai.
.jpg)
Aktivis KontraS, Andrie Yunus (tengah). Foto Antara
Aktivitas yang dilakukan Pembela HAM warga negara asing dianggap bersifat universal dan tidak dapat dibatasi oleh wilayah negara.
Perlindungan Hukum
Selain status Pembela HAM, Komnas HAM juga menerbitkan Surat Perlindungan No. 242/PL.01.00/III/2026, an. Andrie Yunus, tanggal 17 Maret 2026, yang diserahkan kepada Kapolda Metro Jaya.
Penerbitan surat tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap Pembela HAM.
Selain surat tersebut, Komnas HAM juga telah membentuk tim khusus untuk mengawal kasus Andrie Yunus. Komnas HAM berharap penanganan kasus tersebut berlangsung secara akuntabel dan transparan.