Polda Metro Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras di Jaksel

Barang bukti obat keras daftar G diamankan dari tangan tersangka di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jaksel. Foto: Antara/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Polda Metro Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Keras di Jaksel

Anggi Tondi Martaon • 19 March 2026 09:25

Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran obat berbahaya jenis psikotropika daftar G di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam penindakan yang dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, tersebut aparat mengamankan satu tersangka dan ribuan butir obat keras.

"Mengamankan seorang pria berinisial A (29) bersama 1.477 butir obat keras di sebuah toko yang berlokasi di kawasan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," Kepala Unit (Kanit) 3 Subdirektorat (Subdit) 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Guntur Muarif, dikutip dari Antara, Kamis, 19 Maret 2026.

Guntur menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut. "Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan analisa.

"Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat berada di tempat kejadian perkara," ungkap Guntur.

Ia menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Aparat dipastikan bakal menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)