Update Kasus dr Icha: 11 Saksi Diperiksa dan CCTV Diamankan

Foto Dokter Icha Pakaenoni. (Metro TV/ Ferdinandus Rabu)

Update Kasus dr Icha: 11 Saksi Diperiksa dan CCTV Diamankan

Ferdinandus Rabu • 7 July 2026 10:37

TTU: Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus melakukan penyelidikan terkait dugaan intimidasi tiga oknum DPRD TTU hingga menyebabkan dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha depresi dan mengakhir hidupnya. Belasan orang telah diperiksa.

"Sampai saat ini ada sebelas (diperiksa)," ujar Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, di Mapolres TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, 7 Juli 2026. 

Sebanyak 11 saksi yang diperiksa termasuk tiga oknum DPRD TTU, berinisial VL TLS, dan NT. Selain itu penyidik juga telah memeriksa Ketua DPRD TTU yang sempat menjenguk dr Icha saat dirawat di Rumah Sakit Leona, Kefamenanu.

Polisi juga telah memeriksa Direktur Rumah Sakit Leona, Kefamenanu. Kemudian, dua dokter dari RSUD Kefamenanu, dua perawat, sekuriti, serta seorang supervisor rumah sakit.

"Saat ini yang sudah kami amankan itu barang buktinya CCTV," kata Eliana.

Kapolres TTU menerangkan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda NTT dengan pembentukan join investigastion bersama pihak terkait.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote. (Metro TV/ Ferdinandus Rabu)

Sebelumnya, pihak keluarga secara resmi telah melaporkan tiga anggota DPRD TTU, yakni Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan, Norbertus Tubani dari PKB, dan Therensius Lazakar dari Partai Golkar, ke Polda NTT. Penyidik menerapkan Pasal 530 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Merespons laporan tersebut, penyidik segera memeriksa para saksi, meminta keterangan ahli, mengumpulkan dokumen, serta mengamankan barang bukti, termasuk bukti digital.

"Barang bukti berupa dokumen, telepon seluler, maupun bukti elektronik akan kami amankan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," tegas Wakil Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda NTT, AKBP Semuel Simbolon.

(Lukman Diah Sari)