Kapolri Kantongi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Kapolri Kantongi Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Sumut

Siti Yona Hukmana • 12 December 2025 08:59

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim gabungan sudah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut). Pembalakan itu menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor besar hingga membawa gelondongan kayu ke pemukiman warga.

"Kita bentuk satgas di Tapanuli. Kemarin kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan. Kemudian juga wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak dari pembalakan liar," kata Listyo, dikutip Jumat, 12 Desember 2025.

Pernyataan ini disampaikan Listyo usai meninjau bencana di Aceh. Namun, mantan Kabareskrim Polri itu belum merinci sosok tersangka dalam kasus tersebut, apakah perorangan atau perusahaan.

Ia hanya menyebut Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berupaya untuk mengungkap soal munculnya kayu gelondongan. Beerapa di antaranya ada potongan gergaji hingga dicabut dengan alat berat.

Baca juga: Editorial MI: Satu Komando Hadapi Perusak Hutan

"Sesuai dengan apa yang menjadi arahan Pak Presiden, kemarin Menhut juga datang. Kita bentuk satgas di Tapanuli. Tim semua saya minta bekerja dan segera di publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi," ungkap Listyo.

Tim saat ini masih terus melakukan penyidikan. Nantinya, akan disampaikan secara komprehensif.

Penegakan hukum pembalakan liar. Foto: MI.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menaikkan status kasus kayu gelondongan di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan. Dasar penyidikan, ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir.

"Tadi yang disampaikan alat bukti-alat bukti apa yang sudah ditemukan di lapangan, kemudian ditemukan di hulu sebagai sumber kayu-kayu tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)