Kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo. Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 26 November 2025 18:13
Jakarta: Fakta baru terungkap dalam audiensi pengacara keluarga Arya Daru Pangayunan dengan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Arya Daru terungkap 24 kali check in hotel dengan seorang wanita bernama Vara, teman kerja sebagai Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Informasi ini disampaikan kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, usai audiensi dengan penyidik. Nicholay mengatakan penyidik menginformasikan Arya Daru 24 kali check in hotel di kawasan Jakarta dengan Vara dari awal 2024 hingga Juni 2025.
"Audiensi kami dengan penyidik, kami banyak memberikan masukan dan informasi, dan kami mendapatkan juga informasi yang dikatakan privacy. Ternyata informasi yang dikatakan privacy itu tidak yang seheboh yang diperkirakan oleh masyarakat," kata Nicholay di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 November 2025.
Nicholay serius memperdalam informasi yang tertutup itu. Akhirnya, penyidik mengatakan berdasarkan keterangan tiga saksi diketahui Arya Daru sering check in hotel dengan Vara. Ketiga saksi itu ialah resepsionis hotel, sekuriti, dan provider jasa pemesanan tiket hotel.
"Platform online. Jadi, informasi itu disampaikan oleh tiga orang bahwa almarhum pernah check-in dan sebagainya. Tapi tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Vara. Makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap Vara," ungkap Nicholay.
Tak hanya Farah, Nicholay meminta perdalam keterangan rekan kerja Arya Daru lainnya bernama Dion. Terlebih, sehari sebelum ditemukan meninggal, Arya Daru pergi ke pusat perbelanjaan di Grand Indonesia dengan Vara dan Dion.
"Jadi kami minta untuk diperdalam, kemudian masukan-masukan kami kepada pihak penyelidik bahwa kami minta untuk kasus ini dinaikkan dalam tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara sebelum dinaikkan menjadi tahap penyidikan, lakukan gelar perkara," ungkap Nicholay.
Baca Juga:
Pengacara Keluarga Yakin Arya Daru Dibunuh: Lilitan Lakban Rapi |
