MK Tolak Uji Materiil UU TNI

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

MK Tolak Uji Materiil UU TNI

Devi Harahap • 27 November 2025 11:50

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 209/PUU-XXII/2025.

“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Nomor 209/PUU-XXII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 209/PUU-XXII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025. 

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan permohonan ditolak karena surat kuasa yang diajukan para pemohon tidak sah. Dokumen kuasa yang menjadi dasar permohonan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

“Setelah memeriksa secara saksama surat kuasa tertanggal 17 November 2025, Mahkamah menemukan tanda tangan para pemohon bukanlah tanda tangan basah atau konvensional, melainkan hasil pindai atau scan, dan bukan tanda tangan elektronik yang sah serta tidak dilengkapi materai,” jelas Saldi.
 

Baca Juga: 

UU TNI Kembali Digugat ke MK, Persoalkan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bintag 4



Selain itu, MK menemukan tidak seluruh penerima kuasa membubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. “Surat kuasa demikian tidak memenuhi syarat formil dan tidak sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (2) PMK 7/2025,” tegas dia.

Saldi mengungkapkan masalah keabsahan surat kuasa itu diakui para pemohon selama persidangan. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi MK untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Karena terdapat persoalan keabsahan surat kuasa para pemohon yang secara faktual juga diakui para pemohon maka permohonan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat formal pengajuan,” ujar Saldi.

Dengan tidak terpenuhinya syarat formal, MK menegaskan tidak akan mempertimbangkan substansi permohonan. Putusan ini sekaligus menegaskan uji materiil UU TNI tidak masuk pada tahap pengujian pokok perkara.

“Tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan permohonan para pemohon lebih lanjut,” kata Saldi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)