Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Devi Harahap • 27 November 2025 11:50
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 209/PUU-XXII/2025.
“Amar putusan mengadili menyatakan permohonan Nomor 209/PUU-XXII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Nomor 209/PUU-XXII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan permohonan ditolak karena surat kuasa yang diajukan para pemohon tidak sah. Dokumen kuasa yang menjadi dasar permohonan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
“Setelah memeriksa secara saksama surat kuasa tertanggal 17 November 2025, Mahkamah menemukan tanda tangan para pemohon bukanlah tanda tangan basah atau konvensional, melainkan hasil pindai atau scan, dan bukan tanda tangan elektronik yang sah serta tidak dilengkapi materai,” jelas Saldi.
Baca Juga:
UU TNI Kembali Digugat ke MK, Persoalkan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bintag 4 |
.jpg)