Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809,5 Miliar, Nadiem: Saya Tidak Punya
Gabriella Thesa Widiari • 30 June 2026 16:21
Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, dirinya tak memiliki uang ratusan miliar rupiah untuk membayar uang pengganti. Hal itu merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dirinya terkait kasus dugaan korupsi Chromebook.
"Saya divonis secara paktis 15 tahun, karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar, yang saya tidak punya," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2026.
Dia mengatakan jumlah harta kekayaannya di akhir menjabat sebagai menteri tak mencapai angka ratusan miliar rupiah. Dia pun mengaku sampai tak bisa berkata-kata mendengar putusan tersebut.
"Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun," kata Nadiem.
Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus itu, dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Persidangan vonis Nadiem Makarim. Foto: Antara.
Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar kepada Nadiem. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, atau seluruh harta bendanya disita dan dilelang.
"Dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.