Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Sidang pembacaan putusan Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dok. Tangkapan Layar

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Achmad Zulfikar Fazli • 30 June 2026 16:01

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membeberkan pertimbangan hukum dalam menjatuhi vonis terdakwa kasus dugaan rasuah pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Makarim. Salah satu hal yang memberatkan, yakni perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintahan dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan wewenang dan jabatannya,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa, 30 Juni 2026.

Hal memberatkan lainnya untuk hukuman Nadiem, yakni perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dilakukan terencana, terstruktur dan sistematis. Hakim juga menilai perbuatan Nadiem membuat kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Keadaan ekonomi terdakwa yang berkecukupan sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” ucap Hakim Purwanto.

Baca Juga: 

Tok! Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim juga membeberkan pertimbangan meringankan dalam menjatuhi hukuman terhadap Nadiem. Pertimbangan hakim di antaranya, Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya, serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

“Terdakwa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi,” ujar Hakim Purwanto.

Terdakwa Nadiem Makarim mendengarkan putusan Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di 
Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dok Tangkapan Layar

Divonis 10 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis Nadiem dengan hukuman 10 tahun penjara. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem kemudian dihukum pidana denda Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, pidana denda diganti dengan hukuman penjara 190 hari.

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman pembayaran uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809.597.125.000. Apabila Nadiem tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa bisa disita jaksa dan dilelang untuk mengganti pembayaran uang pengganti tersebut.

“Apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama lima tahun,” ucap Hakim Purwanto.

Vonis di Bawah Tuntutan Jaksa

Vonis yang diberikan Majelis Hakim kepada Nadiem jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Nadiem sebelumnya dituntut pidana penjara selama 18 tahun dengan pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain itu, JPU menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Ketiga terdakwa tersebut, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.

Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun akibat program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang Rp809,59 miliar dari perusahaan startup atau rintisan. Disebutkan sebagian besar sumber uang perusahaan startup tersebut berasal dari investasi Google USD786,99 juta.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Achmad Zulfikar Fazli)