Pesan Presiden Prabowo soal Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Diproses Hukum

Presiden Prabowo Subianto. Dok.BPMI

Pesan Presiden Prabowo soal Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Diproses Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 25 June 2026 23:31

Bandung: Kepala Staf Presiden Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait kasus penyekapan dan kekerasan yang menimpa YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Prabowo ingin kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku.

“Pesan beliau, diproses sesuai hukum yang berlaku dan beliau sangat peduli dengan kejadian ini,” kata Dudung usai menjenguk korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dilansir dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

Dudung memastikan Presiden Prabowo menaruh perhatian serius dalam kasus penganiayaan ini. Apalagi, tindakan tersangka Taufik Hidayat telah melampaui batas kemanusiaan.

Menurut dia, kondisi korban saat ini menunjukkan beratnya penderitaan yang dialami selama menjadi korban penyekapan.

“Saya pribadi terus terang kalau melihat kondisinya tadi, ini sudah di luar batas-batas kemanusiaan sehingga layak dihukum seberat-beratnya,” ujar Dudung.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan usai menjenguk korban YTR di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan
 

Baca Juga: 

KSP Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Dapat Penanganan Terbaik

Dudung mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat bila menemukan hal mencurigakan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kalau melihat ada hal-hal yang mencurigakan atau janggal, segera laporkan kepada aparat terkait sehingga tidak terjadi hal-hal di luar pengawasan,” kata Dudung.

Kasus penyekapan ini disorot tajam publik. Pelaku, Taufik Hidayat, diringkus Polda Jawa Barat di Majalaya pada Selasa, 23 Juni 2026, usai sempat buron. 

Korban YTR ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan dengan gangguan mobilitas, penglihatan permanen pada kedua matanya, kesulitan berbicara, serta trauma psikis. Kondisi memilukan ini akibat penyekapan selama hampir tiga tahun. 

(Achmad Zulfikar Fazli)