Kejagung Selamatkan Rp131,5 Triliun Uang Negara pada 2020-2026

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Foto: Metrotvnews.com/Yona.

Kejagung Selamatkan Rp131,5 Triliun Uang Negara pada 2020-2026

Devi Harahap • 24 June 2026 17:11

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat keberhasilan menyelamatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 triliun melalui penanganan perkara tindak pidana khusus pada 2020-2026. Capaian tersebut diperoleh melalui penyitaan aset dan berbagai upaya paksa yang dilakukan penyidik hingga aset diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan nilai tersebut berasal dari perkara-perkara yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2026, dari jumlah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” kata Febrie dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 24 Januari 2026.

Menurut Febrie, capaian tersebut tidak terlepas dari perubahan paradigma penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Kejagung kini memprioritaskan perkara-perkara strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian nasional.

Febrie menjelaskan penyidik tidak hanya mempertimbangkan besarnya kerugian negara, tetapi dampak perkara terhadap tata kelola sumber daya alam, lingkungan hidup, serta kepentingan publik.

“Pemberantasan korupsi harus fokus diarahkan pada perkara yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak dan kepentingan negara atau program pemerintah,” ungkap Febrie.

Sepanjang periode tersebut, Bidang Pidsus menangani sedikitnya 12 perkara korupsi strategis. Di antaranya dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah menjerat enam tersangka, meski nilai kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, Kejagung menangani perkara korupsi impor tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020. Nilai kerugian negara mencapai Rp184 miliar serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp1,646 triliun. 

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Ada pula kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Nilai kerugian negara sekitar Rp1,97 triliun.

Febrie juga memerinci capaian penyelamatan uang negara berdasarkan tahun. Nilai tertinggi tercatat pada 2026 yang mencapai Rp40,5 triliun. Sementara itu, pada 2025 dan 2023 masing-masing sebesar Rp24,5 triliun dan Rp24,4 triliun.

Adapun pada 2021, nilai penyelamatan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,6 triliun. Kemudian, pada 2020 sebesar Rp8,3 triliun, tahun 2022 sekitar Rp6,3 triliun, dan 2024 tercatat Rp4,6 triliun. 

(Anggi Tondi)