Jaksa Agung Usulkan Peleburan Pidum-Pidsus untuk Efisiensi Birokrasi

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Foto: Dok istimewa

Jaksa Agung Usulkan Peleburan Pidum-Pidsus untuk Efisiensi Birokrasi

Muhammad Iqbal Sidiq • 24 June 2026 15:07

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengusulkan peleburan dua direktorat Pidana Umum (Pidum) dan Pidana Khusus (Pidsus). Restrukturisasi ini untuk memangkas birokrasi penanganan perkara yang dinilai kurang efisien dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.

"Sekarang kan dipisah-pisah antara Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga orang akan bertanya-tanya kenapa yang dikedepankan kok Pidum-Pidum terus? Tapi saya melihat ini adalah kurang efektif sebenarnya," kata Burhanuddin di Universitas Al Azhar, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
 


Burhanuddin memaparkan idealnya fungsi penuntutan perkara tidak disekat berdasarkan klaster jenis pidana seperti saat ini. Ia mengusulkan penyatuan penegakan hukum dibawah satu kesatuan. 

Wacana pembentukan Jaksa Agung Muda Operasi (JAM Operasi) dinilai sebagai wadah yang tepat. Sinergitas satu wadah ini diproyeksikan mampu memotong alur birokrasi.

"Kenapa tidak digunakan menjadi Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian ada Pidana Umum dan Pidana Khusus?" ujar Budhanuddin.


Kejaksaan Agung RI. Foto: dok. MI.

Burhanuddin berharap usulan ini mendapatkan masukan dari akademisi dan dukungan regulasi yang kuat. Sehingga, mampu melahirkan proses hukum yang lebih transparan, responsif, dan tidak membebani keuangan negara.

"Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara Pidum dan Pidsus," pungkas Burhanuddin.

(Gabriella Thesa Widiari)