Polisi Tangkap Penjual Senjata Airsoft Gun Ilegal di Jakut

Barang bukti pengungkapan penjualan airsoft gun di Jakut. Foto: Antara.

Polisi Tangkap Penjual Senjata Airsoft Gun Ilegal di Jakut

Anggi Tondi Martaon • 25 June 2026 15:51

Jakarta: Polisi menangkap seorang pria, MF alias B di Jalan Panjaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. MF diduga melakukan jual beli senjata ilegal jenis airsoft gun

“Dari hasil pengungkapan kami mengamankan barang bukti 15 pucuk senjata jenis airsoft gun beragam jenis dari pelaku, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk dan barang lainnya dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, dikutip dari Antara, Kamis, 25 Juni 2026.

Polisi juga menyita 13 set selongsong mimis. Kemudian, dua tabung gas airsoft gun, 11 slide part atau kokang.

“Selain itu perangkat alat-alat perbaikan senjata berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun,” ungkap Pandu.

Pelaku dijerat pasal 306 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang mengatur tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain.

“Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” sebut Pandu.

Pandu menjelaskan penangkapan berawal saat tim penyelidik Unit III Satreskrim mendapatkan informasi terkait peredaran jual beli senjata airsoft gun pada Selasa, 5 Mei 2026. Peredaran dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti senjata tersebut dengan teknik undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan menghubungi pelaku. Petugas memesan air gun jenis WG 321 Hitam Non Bloback atau tidak kokang Cal. 6mm - Power By Co².

Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Pada Rabu, 6 Mei 2026, tim kembali berkomunikasi dan disepakati untuk melakukan transaksi secara langsung ditempat yang telah di tentukan di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya, pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi pada pukul 21.00 WIB. 

Petugas langsung mengamankan pelaku MF. Saat digeledah, petugas menemukan sepucuk senjata jenis airsoft gun yang dibawa pelaku.

Pelaku langsung diinterogasi dan ditemukan barang bukti lainnya di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi. “Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut,” kata Pandu.

(Anggi Tondi)