Komisi XIII: Pengesahan RUU PSDK Wujud Keberpihakan Negara pada Korban

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. ANTARA/HO-DPR RI

Komisi XIII: Pengesahan RUU PSDK Wujud Keberpihakan Negara pada Korban

Siti Yona Hukmana • 21 April 2026 19:21

Jakarta: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pengesahan Rancangannya Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) merupakan wujud keberpihakan negara kepada saksi dan korban kejahatan. Menurutnya, RUU PSDK terdiri atas 12 bab dan 78 pasal yang memuat penguatan terhadap perlindungan saksi dan korban, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia bersyukur RUU itu bisa rampung setelah disetujui pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

"Kami, khususnya di Komisi XIII DPR, mendorong agar sosialisasi dari UU PSDK bisa lebih digalakkan," kata Sugiat dilansir Antara, Selasa, 21 April 2026.

Dia mengatakan RUU itu mengatur perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, yakni tidak hanya bagi saksi dan atau korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli yang selama ini juga mendapat ancaman. Kemudian, LPSK ditetapkan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Selain itu, LPSK diperkuat dengan pembentukan perwakilan di daerah yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. Sugiat menjelaskan RUU PSDK mengatur kompensasi ganti rugi yang diberikan oleh negara, karena pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya yang menjadi tanggung jawab kepada korban atau keluarganya.

"RUU ini juga mengatur dana abadi korban, yakni dana yang disediakan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban," ujar Sugiat.

Ia berharap setiap aturan yang termaktub dalam UU PSDK bisa direalisasikan oleh seluruh lembaga penegak hukum. Sugiat juga mendorong agar sosialisasi pelaksanaan payung hukum baru itu dilakukan secara masif.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyerahkan laporan pembahasan RUU PSDK kepada pimpinan DPR. Foto: Youtube DPR.

"Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut," ungkap Sugiat.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 menyetujui RUU PSDK disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, yang dijawab "setuju" oleh peserta rapat.

RUU PSDK sebelumnya rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja yang digelar Komisi XIII DPR RI, Senin, 13 April 2026.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)