Ditjenpas Kemeimipas memindahkan 263 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari 6 wilayah ke Lapas Nusakambangan, Jateng. Foto: Antara.
Ditjenpas Pindahkan 263 Napi Berisiko Tinggi ke Nusakambangan
Anggi Tondi Martaon • 24 April 2026 07:26
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 263 narapidana (napi) kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Jawa Tengah. Ratusan napi itu berasal dari enam provinsi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan, pemindahan ini merupakan instruksi langsung Menteri Imipas Agus Andrianto. Pemindahan dilakukan dalam rangka membersihkan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) dari narkoba.
"Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas," kata Mashudi dikutip dari Antara, Jumat, 24 April 2026.
Napi yang paling banyak dipindahkan ke Nusakambangan berasal dari Riau. Jumlahnya mencapai 103 napi.
Lalu, 45 napi dari DKI Jakarta, 44 napi berasal dari Sumatra Utara; 42 napi dari Jambi; 18 napi dari Lampung, dan 11 napi dari Sumatra Selatan.
Baca Juga :
Edarkan Narkoba di Lapas, Robig Zaenudin Eks Polisi Penembak Mati Siswa SMK Dipindahkan ke Nusakambangan
Mashudi menjelaskan pemindahan dan penerimaan warga binaan di masing-masing lapas dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku. Selanjutnya akan diterapkan pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum dan super maksimum.
Dia mengatakan bahwa Menteri Imipas Agus Andrianto berulang kali menyerukan zero narkoba dan ponsel di lapas dan rutan. "Siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan," sebut Mashudi.
Komitmen memberantas narkoba dari lapas dan rutan dengan memindahkan narapidana beresiko tinggi ini telah dijalankan Ditjenpas sejak 2020 dan berlanjut secara intensif hingga 2025 dan awal 2026.
"Total sudah 2.554 warga binaan high risk kami pindahkan ke Nusakambangan," ujar Mashudi.
Mashudi menekankan langkah ini merupakan tindakan represif, rehabilitatif dan preventif agar lapas dan rutan terlindungi dari peredaran gelap narkoba.
"Sekali lagi saya sampaikan bahwa pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan seoptimal mungkin terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar, salah satunya concern kami adalah memberantas pelanggaran terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba," terangnya.

Lapas Nusakambangan. Foto: MI.
Dia menyebut selain narkoba, warga binaan atau napi berisiko tinggi yang dipindahkan ke Nusakambangan juga dipicu penyebab perilaku melanggar lain. "Intinya semua perilaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban dalam kategori high risk, salah satu tindakan tegas yang dilakukan adalah dipindahkan ke Nusakambangan," kata Mashudi.
Perwira tinggi Polri itu menyebutkan warga binaan dapat segera berperilaku yang lebih baik usai pemindahan. Dia mengeklaim sudah ada beberapa warga binaan yang sebelumnya masuk kategori high risk berhasil turun ke level pengamanan sampai dengan minimum di Lapas Terbuka Nusakambangan
“Setelah 6 (enam) bulan mereka akan di-assesment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengaman yang lebih rendah," kata Mashudi.
Pemindahan warga binaan ini dilakukan oleh Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelejen serta Direktorat Kepatuhan Internal berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan Petugas Pemasyarakatan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masing-masing wilayah.