Kejagung Pelajari Pengajuan JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV/Alvi.

Kejagung Pelajari Pengajuan JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Anggi Tondi Martaon • 10 June 2026 17:33

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima permohonan status justice collaborator (JC) terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Permohonan dilayangkan tersangka Sony Sonjaya.

"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip dari Antara, Rabu, 10 Juni 2026.

Menurut Syarief, tidak ada batas waktu tertentu bagi penyidik untuk menentukan sikap atas permohonan tersebut. Penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk mencocokkan keterangan yang disampaikan pemohon dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Tidak ada, kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," ujar Syarief.

Pernyataan tersebut menandai perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Penasihat hukum Sony, Krisna Murti, mengungkapkan kliennya bekeinginan menjadi JC saat menjalani pemeriksaan di Kejagung pada 4 Juni 2026. Menurut dia, Sony ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan posisinya dalam kasus yang sedang diusut.

"Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator," kata Krisna.

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Foto: Metro TV/Iqbal.

Ia menjelaskan permohonan tersebut diajukan karena kliennya ingin memberikan keterangan secara lengkap mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan Sony Sonjaya bersama mantan pejabat BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga menunjuk yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga menduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran insentif operasional SPPG yang diberikan BGN sebesar Rp6 juta per hari. Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

(Anggi Tondi)