Ilustrasi Pexels
Ada Justice Collaborator di Kasus Korupsi BGN? Intip Pengertian dan Ketentuannya
Muhamad Marup • 6 June 2026 10:39
Jakarta: Muncul ajuan justice collaborator di kasus korupsi yang menyeret eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menyatakan siap menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Melalui kuasa hukumnya, Sony mengaku siap mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan keinginan kliennya untuk menjadi justice collaborator untuk membantu mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan. Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," kata Krisna dalam tayangan Top News Metro TV, Jum'at 5 Juni 2026.
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Pengertian Justice Collaborator
Justice Collaborator atau Saksi Pelaku yang Bekerja Sama diatur Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Saksi Pelaku merupakan salah satu pihak lain yang juga memiliki kontribusi besar untuk mengungkap tindak pidana tertentu. Saksi Pelaku dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana, sehingga terhadap mereka perlu diberikan Perlindungan.
Jenis Tindak Pidana
Justice Collaborator bisa dihadirkan pada tindak pidana tertentu yang bersifat serius. Tindak pidana tertentu tersebut yakni;- tindak pidana pelanggaraan hak asasi manusia yang berat;
- tindak pidana korupsi;
- tindak pidana pencucian uang;
- tindak pidana terorisme;
- tindak pidana perdagangan orang;
- tindak pidana narkotika;
- tindak pidana psikotropika;
- tindak pidana seksual terhadap anak; dan
- tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Penanganan dan Penghargaan Justice Collaborator
Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan.Penanganan secara khusus
- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang pidananya
- Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Penghargaan
- Keringanan penjatuhan pidana; atau
- Pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.
Terkait kasus korupsi BGN, bisa jadi kerugian negara sangat besar mengingat anggaran serta cakupan program yang luas. Kehadiran justice collaborator tentu dapat membantu proses pengungkapan kasus.