Pemutihan Pajak Kendaraan di NTB Berlaku Mulai 15 Juni

Ilustrasi STNK. Dok Metrotvnews.com

Pemutihan Pajak Kendaraan di NTB Berlaku Mulai 15 Juni

Lukman Diah Sari • 14 June 2026 12:25

Mataram: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026. Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026, sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.

"Program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri demi mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, di Mataram, Minggu, 14 Juni 2026, melansir Antara.

Baiq Nelly mengatakan program ini dirancang untuk memberikan keringanan finansial yang nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak yang sempat tertunda akibat berbagai kendala.

"Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk," jelas Nelly.

 Sejumlah warga membayar pajak kendaraan bermotor di layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). ANTARA/Nur Imansyah.

Ia menjelaskan, program pemutihan tahun ini mencakup tiga poin insentif utama yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak di NTB. Ada penghapusan denda keterlambatan.

"Jadi, masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan-nya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen," ujarnya.

Kebijakan penghapusan denda ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, ada keringanan tunggakan pajak (diskon pokok). Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas 5 tahun, pemerintah memberikan kebijakan keringanan tunggakan sebesar 100 persen.

"Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah," tegas dia.

Mutasi Kendaraan Diskon 50 Persen hingga 19 Desember 2026

Sama seperti penghapusan denda, Baiq Nelly mengatakan, insentif ini juga berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026. Selain itu, diskon pajak 50 persen untuk mutasi masuk (plat luar daerah). Ini diberlakukan untuk menarik kendaraan luar daerah agar terdata dan berkontribusi pada pendapatan daerah NTB.

"Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke plat NTB," jelas dia.

Selain diskon pokok pajak, proses mutasi ini juga dibebaskan dari denda.Program diskon mutasi ini berlaku mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026. Baiq Nelly mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat NTB, maupun pemilik kendaraan plat luar yang berdomisili di NTB, untuk memanfaatkan momentum langka ini dengan sebaik-baiknya.

"Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini. Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya," ujar Baiq Nelly.

(Lukman Diah Sari)