Punya Mandat Baru, OJK Gerak Cepat Siapkan Infrastruktur Pengawasan Bursa Mineral

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia. Foto: Tangkapan layar siaran YouTube Metro TV.

Punya Mandat Baru, OJK Gerak Cepat Siapkan Infrastruktur Pengawasan Bursa Mineral

Husen Miftahudin • 3 September 2026 09:48

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan infrastruktur untuk menjalankan mandat pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Pengawasan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan mandat baru tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya, OJK juga mendapat mandat pengawasan terhadap sejumlah sektor baru, termasuk aset digital dan aset kripto. Kini, kewenangan tersebut bertambah dengan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.

"Terbaru ini memang kita punya tugas baru untuk pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis, yang di UU tersebut disebut bursa ini mulai diberlakukan 1 Januari 2027," kata Friderica dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan Metro TV di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
 

 

OJK siapkan infrastruktur pengawasan


Friderica mengakui persiapan menuju pemberlakuan mandat baru tersebut cukup mendesak. Namun, OJK telah menyiapkan sejumlah kebutuhan untuk menjalankan fungsi pengawasan.

OJK akan mengukuhkan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026-2031 pada 8 September 2026. Posisi tersebut diisi Sarjito, yang telah mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.

Selain penyiapan pejabat, OJK tengah membangun berbagai infrastruktur pendukung. Persiapan meliputi sistem pengawasan, sumber daya manusia (SDM), hingga struktur organisasi.

"Insyaallah kita siap. Seluruh infrastruktur saat ini sedang kita siapkan, baik itu untuk sistem pengawasannya, kemudian mulai dari SDM, lalu struktur organisasi, dan lain-lain. Ini sudah kita siapkan," ujar Friderica.

Menakar Daya Tahan Ekonomi RI Hadapi Gejolak Global

(Poster Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 oleh Metro TV bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Foto: Dok Metro TV)

 

Siapkan dua aturan Bursa Mineral


Friderica mengatakan OJK juga tengah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis. Regulasi tersebut ditargetkan terbit paling lambat pada 17 September 2026. OJK akan menerbitkan dua aturan utama.

Aturan pertama mengatur proses peralihan fungsi pengawasan dari lembaga sebelumnya kepada OJK. Sementara aturan kedua mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

"Akan ada dua aturan, yaitu yang pertama ketentuan tentang peralihan dari pengawasan selain OJK kepada OJK dan yang kedua adalah pengaturan untuk bursa mineral dan komoditas strategis itu sendiri," papar dia.

(Husen Miftahudin)