Pengasuh Ponpes di Jambi Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Ilustrasi PexelsIlustrasi Pexels

Pengasuh Ponpes di Jambi Ditangkap Kasus Kekerasan Seksual Santriwati

Lukman Diah Sari • 8 June 2026 16:39

Jambi: Polres Tebo menangkap seorang pria berinisial AF, 37, yang merupakan pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Tebo Tengah Ilir, Jambi. AF ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

"Pelaku memanfaatkan posisi dan pengaruhnya sebagai pengasuh serta tenaga pendidik di pondok pesantren untuk meyakinkan korban," kata Kapolres Tebo AKBP Triyanto di Tebo, Senin, 8 Juni 2026, melansir Antara.

Triyanto menerangkan kasus tersebut terungkap setelah Polsek Tengah Ilir menerima laporan masyarakat pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di lingkungan pondok pesantren. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AF.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto (kiri) saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan pencabulan pengasuh pondok pesantren di Polres Tebo, Senin (8/6/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Tebo

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan fakta bahwa AF diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya dalam kurun waktu awal 2024 hingga 3 Juni 2026.

Menurutnya dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus manipulatif dengan mengaku mampu mengobati trauma masa lalu yang dialami korban. Kepada para korban, AF menyebut proses penyembuhan berupa “ritual” yang berujung pada tindakan persetubuhan dan pencabulan.

Saat ini, polisi telah mendata sedikitnya tujuh korban perempuan dengan rentang usia 16 hingga 19 tahun. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna memperkuat proses penyidikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum serta beberapa pakaian milik korban yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

"Kita menangani perkara ini secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap para korban selama proses hukum berlangsung," ujarnya.

(Lukman Diah Sari)