Bareskrim Polri Gerebek Markas Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal di Jakut

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni memimpin penggerebekan rumah mewah markas pengolahan emas oleh warga negara asing (WNA) di Jakarta Utara. Foto: Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri Gerebek Markas Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal di Jakut

Muhammad Adyatma Damardjati • 26 August 2026 11:08

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat internasional penyelundupan emas ilegal. Sebuah rumah mewah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dijadikan markas pengolahan emas oleh warga negara asing (WNA) digerebek.

"Kami melakukan penggeledahan hasil pengembangan dari tersangka R yang dilakukan penangkapan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 Agustus 2026.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari operasi penangkapan terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R. Tersangka diringkus penyidik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 25 Agustus 2026 pagi setibanya dari Jepang.

Berdasarkan keterangan tersangka R, tim penyidik langsung bergerak pada Selasa petang menuju sebuah rumah di Jalan Cendana Golf III, Penjaringan. Lokasi tersebut diketahui dikendalikan oleh tersangka utama berkewarganegaraan Tiongkok berinisial GCZ.

"Kemudian kami kembangkan, kami lanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang merupakan homebase mereka, homebase saudara GCZ, yang mana GCZ ini adalah warga negara China yang menampung, yang menyelundupkan emas ke Hongkong," jelas Irhamni.

Polisi mendapati lokasi tersebut difungsikan sebagai tempat pengolahan dan pemurnian hasil tambang ilegal. Sindikat ini mempraktikkan metode penyelundupan yang ekstrem untuk meloloskan emas batangan ke luar negeri tanpa terdeteksi petugas.

"Diduga TKP sebagai tempat workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke Cina oleh warga negara asing Cina dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh atau body strapping," ungkap Irhamni.

Sejumlah barang bukti disita dari penggerebekan rumah mewah markas pengolahan emas oleh warga negara asing (WNA) di Jakarta Utara. Foto: Bareskrim Polri. 

Dari hasil penggeledahan di rumah dua lantai, penyidik menyita berbagai peralatan teknis. Seperti Gold Detector Ray 6000, alat pembakaran, hingga sepucuk senjata Air Soft Gun. Turut diamankan pula tumpukan uang tunai puluhan juta rupiah.

"Di dalam penggeledahan ini kita temukan beberapa alat yang digunakan untuk pemurnian emas yang nantinya akan diselundupkan. Ada beberapa uang, sejumlah uang kurang lebih Rp60 juta kami lakukan penyitaan," terang Irhamni.

Tersangka GCZ diduga kuat melarikan diri ke luar negeri sebelum operasi penggerebekan berlangsung. Bareskrim Polri memastikan operasi perburuan lintas negara terhadap tersangka yang buron terus dilakukan.

"Kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hongkong," ungkap Irhamni.

(Siti Yona Hukmana)