Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Mengandung Narkoba THC dari Inggris

Barang bukti permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Foto: Bareskrim Polri.

Bareskrim Gagalkan Peredaran Permen Mengandung Narkoba THC dari Inggris

Siti Yona Hukmana • 26 August 2026 09:52

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengaggalkan peredaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Seorang pelaku berinisial berinisial AJE, 30 ditangkap.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi Bea Cukai Pasar Baru mengenai paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa PT Pos Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto di Kota Malang, Jawa Timur. Saat diperiksa, paket tersebut berisi tiga kemasan bermerek AI yang masing-masing berisi 10 permen.

"Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai, diketahui bahwa permen tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 26 Agustus 2026.

Penyidik kemudian menelusuri pengiriman paket tersebut hingga ke Kota Malang. Penyidik menangkap AJE sekitar pukul 14.00 WIB setelah mengambil paket tersebut dari kurir pada Senin, 24 Agustus 2026

"Hasil dari interogasi bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto berisikan permen mengandung narkotika adalah paket milik AJE yang dipesan melalui website," ungkap Eko.

Kepada penyidik, AJE mengaku empat kali memesan barang yang diduga mengandung narkotika, yakni permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.

"Untuk semua paket tersebut dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto," ujar Eko.

Tersangka kasus pengedaran permen mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikirim dari Inggris ke Indonesia. Foto: Bareskrim Polri. 

AJE juga mengaku permen mengandung THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga bungkus permen mengandung THC, 12 cokelat yang diduga mengandung THC, satu unit telepon seluler, dan satu unit laptop.

Total THC yang diamankan memiliki berat bruto 231 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp693 juta. Saat ini penyidik masih memeriksa AJE lebih lanjut dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.

AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Siti Yona Hukmana)