Proyek Padel Meruya: Deru Ekskavator Meredup di Atas Aset Pemprov DKI

Penyegelan proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang IV, Meruya Utara, Jakarta Barat. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.

Proyek Padel Meruya: Deru Ekskavator Meredup di Atas Aset Pemprov DKI

Muhammad Adyatma Damardjati • 1 September 2026 14:56

Jakarta: Suasana senyap menyelimuti area proyek pembangunan lapangan padel viral di Jalan Penyelesaian Tomang IV, Meruya Utara, Jakarta Barat, Selasa, 1 September 2026. Lahan seluas 4.000 meter persegi itu dulunya penuh suara pekerja dan bising alat berat, kini terpantau lumpuh dengan pintu-pintu akses utama yang terkunci rapat.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Metrotvnews.com di lapangan, tim dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta telah mendatangi lokasi untuk melakukan penilaian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Peninjauan tersebut bertujuan untuk menaksir besaran nilai sewa yang nantinya harus disetorkan oleh pihak swasta pengelola lapangan padel kepada pemerintah daerah.
 


Di balik bentangan garis polisi dan spanduk penyegelan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak ada lagi aktivitas konstruksi yang tersisa. Keberadaan ekskavator yang sebelumnya mengeruk tanah kini membisu, mempertegas status penindakan tegas atas pelanggaran perizinan di atas aset negara tersebut.

Tertahannya proses pengerjaan fisik ini berakar dari alotnya skema pemanfaatan aset melalui perjanjian sewa. Penandatanganan klausul kerja sama sewa Barang Milik Daerah merupakan syarat mutlak agar Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dapat menerbitkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Tanpa adanya draf perjanjian resmi yang ditandatangani kedua belah pihak, PBG dipastikan tertahan dan status penyegelan lokasi akan terus dipertahankan. Pihak swasta pengelola padel diduga telah gegabah memulai pembangunan sejak Januari 2026 dengan asumsi proses perizinan dapat diurus beriringan bersama kegiatan konstruksi di lapangan.


Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Penyelesaian Tomang IV, Meruya Utara, Jakarta Barat. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati.

Menengok rekam jejak historisnya, lahan luas milik Pemprov DKI Jakarta ini semula difungsikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. 

Sisa-sisa riwayat pengelolaan kebersihan tersebut masih menyisakan jejak nyata. Hal ini tandai dengan deretan truk dinas milik Dinas LH yang lalu lalang dan beroperasi persis di area yang bersebelahan langsung dengan arena olahraga yang kini mangkrak tersebut.

(Fachri Audhia Hafiez)