Disegel Pemprov DKI, Proyek Lapangan Padel Meruya Tetap Beroperasi

Aktivitas proyek lapangan padel di Meruya, Jakarta Barat. Foto: Metro TV/Muhammad Adyatma Damardjati.

Disegel Pemprov DKI, Proyek Lapangan Padel Meruya Tetap Beroperasi

Muhammad Adyatma Damardjati • 29 August 2026 08:09

Jakarta: Aktivitas konstruksi masih terus berjalan di proyek lapangan padel yang berlokasi di Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat. Di area secara jelas telah dipasangi spanduk penyegelan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta bentangan garis polisi di sekelilingnya.

Di balik tanda penertiban resmi tersebut, pada Jumat, 28 Agustus 2026 sejumlah pekerja bangunan terpantau masih beraktivitas secara leluasa di dalam lokasi. Sebuah alat berat, jenis ekskavator, juga terus beroperasi melakukan pengerjaan fisik di atas lahan yang telah dikonfirmasi sebagai Barang Milik Daerah oleh Badan Pengelola Aset Daerah.

Pembangunan fasilitas olahraga ini menjadi sorotan tajam dan viral lantaran berani berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung di atas aset negara. Pemprov DKI telah mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran, dengan ancaman pembongkaran paksa menyusul kebijakan pengetatan pendirian tempat komersial di zona perumahan demi menjaga kenyamanan warga sekitar.

Pemprov DKI Tolak Kompromi


Menyikapi polemik penyalahgunaan aset daerah tersebut, Gubernur Jakarta Pramono menegaskan sikap menolak kompromi terkait perizinan. Fasilitas olahraga yang melanggar tata ruang itu dipastikan tidak akan mendapat lampu hijau untuk beroperasi.

"Yang pertama, selama lapangan padel itu tidak akan mendapatkan izin atau PBG maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan. Termasuk beberapa yang kemudian yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota," ujar Pramono.


Sudis CKTRP Jakarta Barat memasang spanduk warna merah berisi bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel) di RW 10 Meruya Utara. Foto: Istimewa.

Pemprov DKI menjamin proses penertiban akan ditegakkan secara merata tanpa pandang bulu. Tidak ada perlakuan istimewa bagi pihak manapun yang dengan sengaja menabrak regulasi daerah.

"Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu," kata Pramono.

(Gabriella Thesa Widiari)